Home

Rabu, 21 Mei 2014

Posted by ARDY PRASETIYO | File under :




Pemkab Jepara Tak Serius Tangani Pelanggaran Hak Cipta

Pemkab Jepara harus benar-benar memahami substansi persoalan yang sedang terjadi.
JEPARA, Jaringnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dinilai tidak konsisten dalam upaya penuntasan pelanggaran hak cipta ukiran khas Jepara berupa figura cermin(mirror frame) dan aksesoris lain bermotifkan ukiran khas Jepara. Pelanggaran tersebut dilakukan pengusaha asal Inggris, Christopher Guy Harrison, sejak tahun 2004 lalu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Celcius, Didid Endro S di Jepara, Rabu (8/5). Kata dia, sejak tahun 2005, Pemkab Jepara tidak pernah memberikan dukungan secara konkret.

“Pada peringatan hari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sedunia tahun lalu, untuk mengirimkan surat permohonan pembatalan hak cipta milik Christopher Guy Harrison pada Kementerian Hukum dan HAM RI, baru saja dikirim bulan April kemarin. Ini membuktikan bahwa Pemkab benar-benar tidak peduli terhadap perlindungan dan pelestarian karya budayanya, mengirim surat saja kok sampai satu tahun," papar Didid kepada
 Jaringnews.com.

Lebih lanjut Didid menyampaikan, dokumen pendukung yang menunjukan adanya pelanggaran hak cipta akan ukiran khas Jepara yang dikirim Celcius kepada Pemkab Jepara dinyatakan hilang oleh pihak kabupaten. Padahal, dokumen yang sama dilayangkan sebanyak dua kali setelah yang pertama dinyatakan hilang.

“Ini bukan alasan yang pantas. Kantor sebegitu bagus dan mewahnya kok bisa kehilangan dokumen kan lucu,” imbuh Didid.

Dari hal tersebut, Celcius meminta kepada Pemkab untuk merealisasikan apa yang telah dijanjikan yakni menuntaskan kasus tersebut demi kepentingan masyarakat Jepara sebagai penyedia karya budaya mebel ukir.

Didid menambahkan, Pemkab Jepara harus benar-benar memahami substansi persoalan yang sedang terjadi, yaitu klaim atas hak cipta folklor Jepara. Sehingga  pembahasannya juga harus fokus pada hak ciptanya bukan pada hak merek, indikasi geografis (IG) ataupun yang lain.

“Meskipun semuanya termasuk dalam rezim HAKI, tetapi masing-masing memiliki Undang-undang (UU) yang berbeda. Sehingga, hak cipta tidak bisa diselesaikan dengan IG atau yang lainnya,” pungkas Didid.


Warga Belanda Jadi Terdakwa Kasus Pelanggaran Hak Cipta

 
SEMARANG-Peter Nocolaas Zaal, seorang warga negara Belanda yang tinggal di Jalan Bawu Batealit Km 5,6, Kabupten Jepara, dinyatakan resmi sebagai terdakwa kasus pelanggaran hak cipta. Berkas dan barang bukti terdakwa yang sudah dinyatakan lengkap (P21), telah dilimpahkan penyidik Polwiltabes Semarang Aipda Susetyo Budi ke Kejari Semarang, kemarin. Penyidik diterima Kepala Kejari (Kajari) Semarang Soedibyo SH dan jaksa penuntut umum Eko Suwarni SH.
Peter dikenai tuduhan telah melanggar Pasal 72 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, karena dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum, suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta.
Kajari mengatakan, pihaknya akan profesional dan mempertimbangkan banyak aspek dalam menghadapi persoalan perkara itu. Pasalnya, kasus tersebut memiliki dampak ekonomi dan politik. "Peter ini sudah merekrut banyak karyawan di perusahaannya. Bagaimana nasib mereka ketika bosnya dikenai perkara seperti ini, harus juga kita pikirkan. Kami perlu memperhatikan juga perundang-undangan yang menyangkut warga negara asing," tutur Kajari, sembari menambahkan, masalah itu juga dapat menimbulkan dampak pada penanam modal asing. Jadi, kasus itu tidak hanya lokal, tetapi sudah nasional, bahkan internasional.
Sarana Internet
Sementara itu, kuasa hukum PT Horrison & Gil Semarang Indra Budiman SH selaku pelapor mengatakan, pihaknya mengadukan perkaranya itu ke polisi pada 20 Mei 2005, karena Peter dinilai telah menggunakan sarana internet, membuat website, dengan nama www.asrama furniture.com, yang isinya adalah produk dan desain milik kliennya. "Produk yang dipasang di website milik Peter itu sudah didaftarkan hak eksklusif di Dirjen HaKI Departemen Hukum," ujar Indra.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dwi Saputra SH, menolak tudingan yang disangkakan kepada Peter. Menurut dia, kliennya tidak pernah membuka atau menyuruh orang untuk membuat website lain, selain yang dibuatnya sendiri, yaitu www.custommadefurn.com.
Ketika Peter melacak dengan www.yournamewebhouseting.com, lanjut Dwi, ditemukan pemilik website dengan domain name asramafurniture.com tersebut, adalah dengan adminsitrative contact jasmadi2005@telkom.net, dengan alamat Oostsingel 7 Groningen, Holland 9728, dengan nomor kontak +31505244111. "Diduga, mereka pemilik website itu. Jadi keliru kalau klien kami yang dituduhkan. Kami merasa dilecehkan dengan tudingan ini," kata Dwi. (yas-34t)

0 komentar:

Posting Komentar