Pemkab
Jepara Tak Serius Tangani Pelanggaran Hak Cipta
Pemkab
Jepara harus benar-benar memahami substansi persoalan yang sedang terjadi.
JEPARA,
Jaringnews.com - Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Jepara dinilai tidak konsisten dalam upaya penuntasan pelanggaran hak
cipta ukiran khas Jepara berupa figura cermin(mirror frame) dan aksesoris lain bermotifkan ukiran khas
Jepara. Pelanggaran tersebut dilakukan pengusaha asal Inggris, Christopher Guy
Harrison, sejak tahun 2004 lalu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Celcius, Didid Endro S di Jepara, Rabu (8/5). Kata dia, sejak
tahun 2005, Pemkab Jepara tidak pernah memberikan dukungan secara konkret.
“Pada peringatan hari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sedunia tahun lalu,
untuk mengirimkan surat permohonan pembatalan hak cipta milik Christopher Guy
Harrison pada Kementerian Hukum dan HAM RI, baru saja dikirim bulan April
kemarin. Ini membuktikan bahwa Pemkab benar-benar tidak peduli terhadap perlindungan
dan pelestarian karya budayanya, mengirim surat saja kok sampai satu
tahun," papar Didid kepada Jaringnews.com.
Lebih lanjut Didid menyampaikan, dokumen pendukung yang menunjukan adanya
pelanggaran hak cipta akan ukiran khas Jepara yang dikirim Celcius kepada
Pemkab Jepara dinyatakan hilang oleh pihak kabupaten. Padahal, dokumen yang
sama dilayangkan sebanyak dua kali setelah yang pertama dinyatakan hilang.
“Ini bukan alasan yang pantas. Kantor sebegitu bagus dan mewahnya kok bisa
kehilangan dokumen kan lucu,” imbuh Didid.
Dari hal tersebut, Celcius meminta kepada Pemkab untuk merealisasikan apa yang
telah dijanjikan yakni menuntaskan kasus tersebut demi kepentingan masyarakat
Jepara sebagai penyedia karya budaya mebel ukir.
Didid menambahkan, Pemkab Jepara harus benar-benar memahami substansi persoalan
yang sedang terjadi, yaitu klaim atas hak cipta folklor Jepara. Sehingga
pembahasannya juga harus fokus pada hak ciptanya bukan pada hak merek, indikasi
geografis (IG) ataupun yang lain.
“Meskipun semuanya termasuk dalam rezim HAKI, tetapi masing-masing memiliki
Undang-undang (UU) yang berbeda. Sehingga, hak cipta tidak bisa diselesaikan
dengan IG atau yang lainnya,” pungkas Didid.
Warga Belanda Jadi Terdakwa Kasus Pelanggaran Hak Cipta
SEMARANG-Peter Nocolaas Zaal, seorang warga negara Belanda yang
tinggal di Jalan Bawu Batealit Km 5,6, Kabupten Jepara, dinyatakan resmi
sebagai terdakwa kasus pelanggaran hak cipta. Berkas dan barang bukti terdakwa
yang sudah dinyatakan lengkap (P21), telah dilimpahkan penyidik Polwiltabes
Semarang Aipda Susetyo Budi ke Kejari Semarang, kemarin. Penyidik diterima
Kepala Kejari (Kajari) Semarang Soedibyo SH dan jaksa penuntut umum Eko Suwarni
SH.
Peter dikenai tuduhan telah melanggar Pasal 72 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta, karena dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum, suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta.
Kajari mengatakan, pihaknya akan profesional dan mempertimbangkan banyak
aspek dalam menghadapi persoalan perkara itu. Pasalnya, kasus tersebut memiliki
dampak ekonomi dan politik. "Peter ini sudah merekrut banyak karyawan di
perusahaannya. Bagaimana nasib mereka ketika bosnya dikenai perkara seperti
ini, harus juga kita pikirkan. Kami perlu memperhatikan juga perundang-undangan
yang menyangkut warga negara asing," tutur Kajari, sembari menambahkan,
masalah itu juga dapat menimbulkan dampak pada penanam modal asing. Jadi, kasus
itu tidak hanya lokal, tetapi sudah nasional, bahkan internasional.
Sarana Internet
Sementara itu, kuasa hukum PT Horrison & Gil Semarang Indra Budiman SH
selaku pelapor mengatakan, pihaknya mengadukan perkaranya itu ke polisi pada 20
Mei 2005, karena Peter dinilai telah menggunakan sarana internet, membuat website,
dengan nama www.asrama furniture.com, yang isinya adalah produk dan
desain milik kliennya. "Produk yang dipasang di website milik Peter itu
sudah didaftarkan hak eksklusif di Dirjen HaKI Departemen Hukum," ujar
Indra.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dwi Saputra SH, menolak tudingan yang
disangkakan kepada Peter. Menurut dia, kliennya tidak pernah membuka atau
menyuruh orang untuk membuat website lain, selain yang dibuatnya sendiri, yaitu
www.custommadefurn.com.
Ketika Peter melacak dengan
www.yournamewebhouseting.com, lanjut
Dwi, ditemukan pemilik website dengan
domain name asramafurniture.com
tersebut, adalah dengan
adminsitrative contact
jasmadi2005@telkom.net, dengan alamat Oostsingel 7 Groningen, Holland 9728,
dengan nomor kontak +31505244111. "Diduga, mereka pemilik website itu.
Jadi keliru kalau klien kami yang dituduhkan. Kami merasa dilecehkan dengan
tudingan ini," kata Dwi. (yas-34t)